Senin, 18 Juni 2012

PILKADA JAKARTA 2012



PAHITNYA BUAH BIBIR JAKARTA .. 



Pilkada DKI kini gentar menjadi buah bibir para masyarakat khususnya masyarakat ibukota. Sebagian masyarakat ibukota beranggapan bahwa yang pantas menjadi pemimpin daerah ibukota adalah dia yang memiliki daerah dari tanah kelahiran ibukota, bukan dari daerah lain. “yang pantas jadi pimpinan jakarte ye orang jakarte asli, bukan pendatang dari daerah lain.” Ujar salah satu masyarakat di daerah jakarta. Kemudian ada lagi pendapat pedas dari salah satu rakyat kecil, sebut saja x ,  “kami tidak membutuhkan pemimpin yang seperti tikus, masuk melalui selokan kecil , atau datang berkuda seakan-akan ia berwibawa tetapi tetap saja tikus yang berkeliaran merusak lingkungan hanya isi dalam perutnya sendiri” ,ujarnya. Bertanya-tanya mengenai pendapat masyarakat memang tak ada habisnya. Sehingga masyarakat disuguhkan 6 calon pasangan pilkada Jakarta 2012 ini , yakni Foke-Nara , Hendardji – Ahmad Riza , Jokowi – Ahok , Hidayat-Didik , Faisal – Baim , dan Alex - Nono.

Berbicara soal pilkada, yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana pemerataan pemilukada Jakarta 2012 ? sedangkan daerah ibukota ini sangat luas sekali,termasuk kepulauan seribu. Oke, bisa dibilang lautpun menjadi penghambat kelancaran pemilukada Jakarta 2012. Kondisi ombak yang menjadi acuan para nelayan untuk ikut serta dalam pemilu atau rela menjadi golput. Hal ini diperjelas oleh salah satu panitia pemungutan suara di Pulau Untung Jawa , kepulauan seribu. “banyak nelayan yang terlambat datang ke TPS karena ombak di laut takk bersahabat.” , ujar oji selaku panitia pemungutan suara di TPS Kepulauan Seribu.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu telah mengimbau para nelayan agar berada di pulau saat hari pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012 mendatang. “Kita sudah sampaikan, kalau memang Anda mau ke laut hak Anda. Kalau Anda memilih juga hak Anda. Kadang kan melaut seminggu sebulan. Nah, sebulan sebelumnya sudah kita umumkan,” ujar Oji. Selaku anggota PPS, Oji berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih ikut menyukseskan pemilukada DKI 2012. Ia berharap tidak ada warga di Kepulauan Seribu yang menyia-nyiakan hak suaranya atau golput. “Seratus persen agar memilih, jangan ada yang golput,” ujarnya. Jumlah total  warga di Pulau Untung Jawa sekitar 2.500 orang. Dari jumlah tersebut, 1.411 orang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada DKI 2012.
Menjelang masa kampanye pilgub DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi. Hari ini, Sabtu (16/6/2012) KPU DKI Jakarta sosialisasi ke Pulang Untung Jawa, Kep. Seribu. “Ya dalam rangka roadshow sosialisasi Pilkada di Kepulauan Seribu. Acara ini digelar bersama-sama dengan KPU Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujar Ketua pokja Pendataan pemilih KPU DKI, Aminullah. Menurut dia, target dari agenda sosialisasi yang akan digelar di Pulau Untung Jawa ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilgub pada 11 Juli 2012. “Kita juga ingin memberikan informasi bahwa masyarakat sudah memastikan diri terdaftar dalam DPT,” jelasnya. Nantinya, kegiatan sosialisasi kali ini akan digelar berupa panggung rakyat bersama masyarakat di Pulau Untung Jawa, serta diskusi soal pelaksanaan pilgub itu sendiri. “Kebetulan Pak Sumarno (Pokja Sosialisasi) sedang ada agenda bimbingan teknis bagi panitia pemungutan suara, jadi saya yang mewakili,” ujarnya.







Selasa, 17 April 2012

WAWASAN NUSANTARA


27 Maret 2012


1.                  Asas Wawasan Nusantara

                                    Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1)      Kepentingan/Tujuan yang sama
2)      Keadilan
3)      Kejujuran
4)      Solidaritas
5)      Kerjasama
6)      Kesetiaan terhadap kesepakatan

2.                Arah Pandang Wawasan Nusantara
                                    Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1)                  Ke dalam
                                    Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2)                  Ke luar
                                    Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

3.                Kedudukan Wawasan Nusantara
                                    Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
                                    Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
            -Pancasila (dasar negara)                                 =>Landasan Idiil
            -UUD 1945 (Konstitusi negara)                      =>Landasan Konstitusional
            -Wasantara (Visi bangsa)                                =>Landasan Visional
            -Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa)         =>Landasan Konsepsional
            -GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)          =>Landasan Operasional

4.                Fungsi Wawasan Nusantara
                                    Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

5.                Tujuan Wawasan Nusantara
                                    Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.





6.                Implementasi Wawasan Nusantara
            Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1.         Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya  kepada rakyatnya.
2.         Borderless World dan The End of Nation State menyatakan  batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3.         The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4.         Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5.         The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.

                                    Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
                                    Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

                        Keberhasilan Implementasi Wasantara
            Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1.         Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2.         Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

                        Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

KETAHANAN NASIONAL


10 April 2012

  

A.   Latar Belakang

Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau  tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul  energi baik yang positif maupun negatif  yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk  membangun ketahanan nasional. Energi negatif  biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.

Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.

Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa  maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.

Bangsa dan negara Indonesia  sejak  proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun  tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan  ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup  sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.


B.   Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara

Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula  dengan negara dalam mencapai  tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional  diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.                       Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan  diatas dunia harus dihapuskan, karena  tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,  ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.                       Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.                       Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.                      Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan  kehidupan bangsa dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta  dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Minggu, 11 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Landasan Yuridis (Hukum)
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1.      Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.      Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Mendukung persatuan bangsa
4.      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5.      Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat.
Melalui Pendidikan kewarganegaraan Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan ini juga tercantum dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Ri No. 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah :
1.         Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi kewarganegaraan
2.         Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi
3.         Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyrakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.         Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilauah tertentu di muka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

1.      Hak-hak setiap warga Negara :
a.         Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
b.        Setiap orang memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapatnya
c.         Mendapat perlindungan dari Negara
d.        Berhak atas pekerjaan dan penghisupan yang layak
e.         Mendapatkan pendidikan dan pengajaran

2.      Kewajiban setiap warga negara adalah:
  1. Wajib membayar pajak
  2. Wajib ikut serta dalam membela negara
  3. Tunduk dan patuh kepada segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah/Negara
  4. Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  5. Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa

Selasa, 03 Januari 2012

Sistem Informasi Manajemen


Pengertian Sistem Informasi Manajemen (SIM)
SIM bukan merupakan hal baru. Ruang lingkup SIM sebenarnya tertuang pada tiga kata pembentuknya, yaitu “sistem”, “informasi”, dan “manajemen”. Sistem merupakan kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan. Di dalam perusahaan, yang dimaksud elemen dari sistem adalah departemen-departemen internal, seperti persediaan barang mentah, produksi, persediaan barang jadi, promosi, penjualan, keuangan, personalia; serta pihak eksternal seperti supplier dan konsumen yang saling terkait satu sama lain dan membentuk satu kesatuan usaha.
Fungsi SIM
Didalam SIM ini terdapat beberapa fungsi yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan, diantaranya:
1. Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
6. Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
7. Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
8. Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
9. Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.
10. Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan jenis barang yang tersedia.
11. SIM untuk Pendukung Pengambilan KeputusanReferensi
Sistem informasi manajemen (SIM) mempunyai keunggulan yaitu dapat menolong perusahaan untuk :
1. meningkatkan efisiensi operasional
       Investasi di dalam teknologi sistem informasi dapat menolong operasi perusahaan menjadi lebih efisien. Efisiensi operasional membuat perusahaan dapat menjalankan strategi keunggulan biaya (low-cost leadership).
Dengan menanamkan investasi pada teknologi sistem informasi, perusahaan juga dapat menanamkan rintangan untuk memasuki industri tersebut (barriers to entry) dengan jalan meningkatkan besarnya investasi atau kerumitan teknologi yang diperlukan untuk memasuki persaingan pasar.
Selain itu, cara lain yang dapat ditempuh adalah mengikat (lock in) konsumen dan pemasok dengan cara membangun hubungan baru yang lebih bernilai dengan mereka.
2. memperkenalkan inovasi dalam bisnis
     Penggunaan ATM (automated teller machine) dalam perbankan merupakan contoh yang baik dari inovasi teknologi sistem informasi. Dengan adanya ATM, bank-bank besar dapat memperoleh keuntungan strategis melebihi pesaing mereka yang berlangsung beberapa tahun.
Penekanan utama dalam sistem informasi strategis adalah membangun biaya pertukaran (switching costs) ke dalam hubungan antara perusahaan dengan konsumen atau pemasoknya. Sebuah contoh yang bagus dari hal ini adalah sistem reservasi penerbangan terkomputerisasi yang ditawarkan kepada agen perjalanan oleh perusahaan penerbangan besar. Bila sebuah agen perjalanan telah menjalankan sistem reservasi terkomputerisasi tersebut, maka mereka akan segan utnuk menggunakan sistem reservasi dari penerbangan lain.
3. membangun sumber-sumber informasi strategis.
     Teknologi sistem informasi memampukan perusahaan untuk membangun sumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalam keuntungan strategis. Hal ini berarti memperoleh perangkat keras dan perangkat lunak, mengembangkan jaringan telekomunikasi, menyewa spesialis sistem informasi, dan melatih end users.
      Sistem informasi memungkinkan perusahaan untuk membuat basis informasi strategis (strategic information base) yang dapat menyediakan informasi untuk mendukung strategi bersaing perusahaan. Informasi ini merupakan aset yang sangat berharga dalam meningkatkan operasi yang efisien dan manajemen yang efektif dari perusahaan. Sebagai contoh, banyak usaha yang menggunakan informasi berbasis komputer tentang konsumen mereka untuk membantu merancang kampanye pemasaran untuk menjual produk baru kepada konsumen.

Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi – ISO 17799

Posted by hadiwibowo pada Februari 3, 2009
Keamanan data/informasi elektronik menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas TI dan menempatkannya sebagai infrastruktur penting. Sebab data/informasi adalah aset bagi perusahaan tersebut.
Keamanan data/informasi secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertahankan kelangsungan bisnis, mengurangi resiko, mengoptimalkan return of investment dan bahkan memberikan peluang bisnis semakin besar. Semakin banyak informasi perusahaan yang disimpan, dikelola dan digunakan secara bersama, akan semakin besar pula resiko terjadinya kerusakan, kehilangan atau tereksposnya data/informasi ke pihak lain yang tidak berhak.
Ancaman dan resiko yang ditimbulkan akibat kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan data/informasi menjadi alasan disusunnya standar sistem manajemen keamanan informasi yang salah satunya adalah ISO 17799.
Penyusunan standar ini berawal pada tahun 1995, dimana sekelompok perusahaan besar seperti Board of Certification, British Telecom, Marks & Spencer, Midland Bank, Nationwide Building Society, Shell dan Unilever bekerja sama untuk membuat suatu standar yang dinamakan British Standard 7799 (BS 7799).
BS 7799 terdiri dari beberapa bagian yaitu : Part 1, The Code of Practice for Information Security Management. Part 2, The Specification for Information Security Management Systems (ISMS).
Pada tahun 2000, International Organization of Standardization (ISO) dan International Electro-Technical Commission (IEC) mengadopsi BS 7799 Part 1 dan menerbitkannya sebagai standar ISO/IEC 17799:2000 yang diakui secara internasional sebagai standar sistem manajemen keamanan informasi.
ISO 17799 meliputi 10 klausula pengendalian (10 control clauses), 36 sasaran pengendalian (36 control objectives) dan 127 pengendalian keamanan (127 controls securiy).
Seperti yang telah saya tulis di artikel sebelum ini, Pengendalian adalah cara yang dipilih untuk menyingkirkan atau meminimalkan risiko ke level yang dapat diterima. Berikut adalah penjabaran 10 klausula pengendalian :
1. Kebijakan Pengamanan (Security Policy), mengarahkan visi dan misi manajemen agar kelangsungan organisasi dapat dipertahankan dengan mengamankan dan menjaga integritas/keutuhan data/informasi penting yang dimiliki oleh perusahaan.
Kebijakan pengamanan sangat diperlukan mengingat banyaknya masalah-masalah non teknis seperti penggunaan password oleh lebih dari satu orang yang menunjukan tidak adanya kepatuhan dalam menjalankan sistem keamanan informasi. Kebijakan pengamanan ini meliputi aspek infratruktur dan regulasi keamanan informasi.
Hal pertama dalam pembuatan kebijakan keamanan adalah dengan melakukan inventarisasi data-data perusahaan. Selanjutnya dibuat regulasi yang melibatkan semua departemen, sehingga peraturan yang akan dibuat tersebut dapat diterima oleh semua pihak. Setelah itu rancangan peraturan tersebut diajukan ke pihak direksi untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan agar dapat diterapkan dengan baik.
2. Pengendalian Akses Sistem (System Access Control), mengendalikan/membatasi akses user terhadap informasi-informasi dengan cara mengatur kewenangannya, termasuk pengendalian secara mobile-computing ataupun tele-networking. Mengontrol tata cara akses terhadap informasi dan sumber daya yang ada yang meliputi berbagai aspek seperti :
a. Persyaratan bisnis untuk kendali akses; b. Pengelolaan akses user (User Access Management); c. Kesadaran keamanan informasi (User Responsibilities); d. Kendali akses ke jaringan (Network Access Control); e. Kendali akses terhadap sistem operasi (Operating System Access Control); f. Pengelolaan akses terhadap aplikasi (Application Access Management); g. Pengawasan dan penggunaan akses sistem (Monitoring System Access and Use); dan h. Mobile Computing dan Telenetworking.
3. Pengelolaan Komunikasi dan Kegiatan (Communication and Operations Management), menyediakan perlindungan terhadap infrastruktur sistem informasi melalui perawatan dan pemeriksaan berkala, serta memastikan ketersediaan panduan sistem yang terdokumentasi dan dikomunikasikan guna menghindari kesalahan operasional. Pengaturan tentang alur komunikasi dan operasi yang terjadi meliputi berbagai aspek, yaitu :
a. Prosedur dan tanggung jawab operasional; b. Perencanaan dan penerimaan sistem; c. Perlindungan terhadap software jahat (malicious software); d. Housekeeping; e. Pengelolaan Network; f. Pengamanan dan Pemeliharaan Media; dan g. Pertukaran informasi dan software.
4. Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem (System Development and Maintenance), memastikan bahwa sistem operasi maupun aplikasi yang baru diimplementasikan mampu bersinergi melalui verifikasi dan validasi.
Penelitian untuk pengembangan dan pemeliharaan sistem meliputi berbagai aspek, seperti : Persyaratan pengamanan sistem; Pengamanan sistem aplikasi; Penerapan Kriptografi; Pengamanan file sistem; dan Pengamanan pengembangan dan proses pendukungnya.
5. Pengamanan Fisik dan Lingkungan (Physical and Environmental Security), mencegah kehilangan dan/atau kerusakan data yang diakibatkan oleh lingkungan secara fisik, termasuk bencana alam dan pencurian data yang tersimpan dalam media penyimpanan atau dalam fasilitas penyimpan informasi yang lain.
Pengamanan fisik dan lingkungan ini meliputi aspek : Pengamanan area tempat informasi disimpan; Pengamanan alat dan peralatan yang berhubungan dengan informasi yang akan dilindungi; dan Pengendalian secara umum terhadap lingkungan dan hardware informasi.
6. Penyesuaian (Compliance), memastikan implementasi kebijakan-kebijakan keamanan selaras dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk perjanjian kontrak melalui audit sistem secara berkala. Aspek-aspek yang diperlukan untuk membentuk prosedur dan peraturan, yaitu : Penyesuaian dengan persyaratan legal; Peninjauan kembali kebijakan pengamanan dan penyesuaian secara teknis; serta Pertimbangan dan audit sistem.
7. Keamanan personel/sumber daya manusia (Personnel Security), upaya pengurangan resiko dari penyalahgunaan fungsi dan/atau wewenang akibat kesalahan manusia (human error), manipulasi data dalam pengoperasian sistem serta aplikasi oleh user. Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah pelatihan-pelatihan mengenai kesadaran informasi (security awareness) agar setiap user mampu menjaga keamanan data dan informasi dalam lingkup kerja masing-masing.
Personnel Security meliputi berbagai aspek, yaitu : Security in Job Definition and Resourcing; Pelatihan-pelatihan dan Responding to Security Incidens and Malfunction.
8. Organisasi Keamanan (Security Organization), memelihara keamanan informasi secara global pada suatu organisasi atau instansi, memelihara dan menjaga keutuhan sistem informasi internal terhadap ancaman pihak eksternal, termasuk pengendalian terhadap pengolahan informasi yang dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing). Aspek yang terlingkupi, yaitu : keamanan dan pengendalian akses pihak ketiga dan Outsourcing
9. Klasifikasi dan pengendalian aset (Asset Classification and Control), memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan yang berupa aset informasi berdasarkan tingkat perlindungan yang telah ditentukan. Perlindungan aset ini meliputi accountability for Asset dan klasifikasi informasi.
10. Pengelolaan Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management), siaga terhadap resiko yang mungkin timbul didalam aktivitas lingkungan bisnis yang bisa mengakibatkan ”major failure” atau resiko kegagalan sistem utama ataupun ”disaster” atau kejadian buruk yang tak terduga, sehingga diperlukan pengaturan dan pengelolaan untuk kelangsungan proses bisnis, dengan mempertimbangkan semua aspek dari business continuity management.
Komunikasi data adalah suatu bagian dari telekomunikasi yang secara khusus berkenaan dengan transmisi atau pemindahan data dan informasi diantara computer computer dan piranti-piranti yang lain dalam bentuk digital yang dikirimkan melalui
media komunikasi data. Data berarti informasi yang disajikan oleh isyarat digital. Komunikasi data merupakan baguan vital dari suatu masyarakat informasi karena sistem ini menyediakan infrastruktur yang memungkinkan komputer-komputer dapat berkomunikasi satu sama lain.

PENDEKATAN SISTEM DALAM PEMECAHAN MASALAH DAN MEMBUAT KEPUTUSAN
(SISTEM INFORMASI MANAJEMEN)
1. A. Pemecahan masalah
Pentingnya pemecahan masalah
Pentingnya pemecahan masalah bukan didasarkan pada jumlah waktu yang dihabiskan tetapi pada konsekuensinya.
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
Pengambilan keputusan adalah tindakan memilih strategi/ aksi yang diyakini manajer akan memberikan solusi terbaik atas masalah tersebut. Salah satunya kunci pemecahan masalah adalah mengidentifikasikan berbagai alternatif keputusan.
B. Pendekatan sistem
Proses pemecahan masalah secara sistematis bermulai dari John dewey, seorang profesor filosofi dari colombia university. Ia mengidenfikasikan tiga seri penelitian yang terlibat dalam memecahkan suatu kontroversi secara memadai.
1. Mengenali kontroversi
2. Menimbang klaim alternatif
3. Membentuk penilaian
Serangkaian langkah pemecahan masalah yang memastikan bahwa maslah itu pertama-tama dipahami ,solusi alternatif dipertimbangkan, dan solusi yang dipilih bekerja.
Langkah-langkahnya adalah sbb:
1. Usaha persiapan = mempersiapkan manajer untuk memecahkan masalah dengan menyediakan orientasi sistem.
2. Usaha definisi = mencakup mengidentifikasi masalah untuk dipecahkan dan kemudian memahaminya.
3. Usaha solusi = mencakup mengidentifikasi berbagai solusi alternatif, mengevaluasinya, memilih satu yang tampak terbaik, menerapkan solusi itu dan membuat menindaklanjuti untuk menyakinkan bahwa masalah itu terpecahkan.