10
April 2012
A.
Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai
cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai
fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul
energi baik yang positif maupun negatif
yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah,
konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul
dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi
kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada
bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di
sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang
biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak
bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan
terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut
diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan
tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan
dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan,
ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan
Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina
dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan
dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu
adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam
pergaulan dunia.
Bangsa dan negara
Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945
pun tidak lepas dan luput dari persoalan
yang berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian
dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada
pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara
yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup
dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum
sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa
yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara
dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B.
Tujuan
Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan
ekternal, demikian pula dengan negara
dalam mencapai tujuannya. Oleh karena
itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea
Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka
adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea
Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil
dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea
Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea
Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar