Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga
negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat
negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara
kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat
kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun
masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat
tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Komitmen yang
kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk
memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan
dengan bentuk Republik.
Landasan Yuridis (Hukum)
Landasan yuridis
(hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga
berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10
ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi
kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun
rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika
politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil
sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan
perilaku :
1.
Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social
dalam masyarakat.
Melalui Pendidikan
kewarganegaraan Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan
ini juga tercantum dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Ri No. 22 Tahun
2006 tentang Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah :
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta anti korupsi
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyrakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan
dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang terikat karena
kesatuan bahasa dan wilauah tertentu di muka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Hak-hak setiap warga Negara :
a.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
b.
Setiap orang memiliki kebebasan dalam mengemukakan
pendapatnya
c.
Mendapat perlindungan dari Negara
d.
Berhak atas pekerjaan dan penghisupan yang layak
e.
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2. Kewajiban setiap warga negara adalah:
- Wajib membayar pajak
- Wajib ikut serta dalam membela negara
- Tunduk dan patuh kepada segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah/Negara
- Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa