Selasa, 20 Januari 2015

AGAMA & MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang mengharuskan setiap warganya memiliki beragama. Agama merupakan tiang kehidupan setiap makhluk. Agama berperan dalam perkembangan jiwa seseorang. Agama memberikan pengetahuan moral dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Apabila potentsi takwa seseorang lemah, karena tidak terkembangkan (melalui pendidikan), maka  prilaku  manusia dalam  hidupnya  tidak  akan  berbeda dengan hewan karena didominasi oleh potensi fujurnya yang bersifat instinktif atau implusif.
Pengertian agama dan masyarakat itu sendiri merupakan suatu konsep pembelajaran yang di dalamnya menyirat keterkaitan kehidupan dengan konsep ajaran Islam.
Sesuai dengan judulnya, makalah ini akan membahas secara ringkas tentang materi yang berkaitan erat dengan Agama dan Masyarakat, sampai pada ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar rujukan kami dalam penyusunan makalah ini.

B.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah yang berjudul “Agama dan Masyarakat” adalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan Agama dan Masyarakat?
2.    Apakah ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang Agama dan Masyarakat?
3.    Apa fungsi dan peran Agama dalam Masyarakat?

C.                Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian Agama dan Masyarakat.
2.      Mengetahui Ayat Al-Qur’an  yang berhubungan dengan Agama dan Masyarakat.
3.      Mengetahui fungsi dan peran agama dalam masyarakat.

D.                Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan sistem kepustakaan, observasi, yaitu mencari materi atau bahan makalah melalui internet, serta media  informasi lainnya.

E.                 Sistematika Penulisan
Sistematika yang digunakan dalam penyusunan makalah yang berjudul  Agama dan Masyarakat adalah sebagai berikut:
BAB 1             PENDAHULUAN
Berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB 2             PEMBAHASAN
Berisi pembahasan yang berkaitan tentang Agama dan Masyarakat

BAB 3 : PENUTUP
Berisi simpulan dan saran penulisan kepada pembaca.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Agama dan Masyarakat
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Sedangkan Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Masyarakat sebagai terjemahan istilah society adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.  Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Telah kita ketahui Indonesia memiliki banyak sekali budaya dan adat istiadat yang juga berhubungan dengan masyarakat dan agama. Dari berbagai budaya yang ada di Indonesia dapat dikaitkan hubungannya dengan agama dan masyarakat dalam melestraikan budaya.Sebagai contoh budaya Ngaben yang merupakan upacara kematian bagi umat hindu Bali yang sampai sekarang masih terjaga kelestariannya.Hal ini membuktikan bahwa agama mempunyai hubungan yang erat dengan budaya sebagai patokan utama dari masyarakat untuk selalu menjalankan perintah agama dan melestarikan kebudayaannya.Selain itu masyarakat juga turut mempunyai andil yang besar dalam melestarikan budaya, karena masyarakatlah yang menjalankan semua perintah agama dan ikut menjaga budaya agar tetap terpelihara.
Selain itu ada juga hubungan lainnya,yaitu menjaga tatanan kehidupan.Maksudnya hubungan agama dalam kehidupan jika dipadukan dengan budaya dan masyarakat akan membentuk kehidupan yang harmonis,karena ketiganya mempunyai keterkaitan yang erat satu sama lain. Sebagai contoh jika kita rajin beribadah dengan baik dan taat dengan peraturan yang ada,hati dan pikiran kita pasti akan tenang dan dengan itu kita dapat membuat keadaan  menjadi lebih baik seperti  memelihara  dan  menjaga  budaya kita agar tidak diakui oleh negara lain.
Namun sekarang ini agamanya hanyalah sebagi symbol seseorang saja. Dalam artian seseorang hanya memeluk agama, namun tidak menjalankan segala perintah agama tersebut. Dan di Indonesia mulai banyak kepercayaan-kepercayaan baru yang datang dan mulai mengajak/mendoktrin masyarakat Indonesia agar memeluk agama tersebut. Dari banyaknya kepercayaan-kepercayaan baru yang ada di Indonesia, diharapkan pemerintah mampu menanggulangi masalah tersebut agar masyarakat tidak tersesaat di jalannya. Dan di harapkan masyarakat Indonesia dapat hidup harmonis, tentram, dan damai antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya.

B.           Ruang Lingkup Agama
Secara garis besar ruang lingkup agama mencakup :
a.       Hubungan manusia dengan tuhannya
Hubungan dengan tuhan disebut ibadah. Ibadah bertujuan untuk mendekatkan diri manusia kepada tuhannya.
b.    Hubungan manusia dengan manusia
Agama memiliki konsep-konsep dasar mengenai kekeluargaan dan kemasyarakatan. Konsep dasar tersebut memberikan gambaran tentang ajaran-ajaran agama mengenai hubungan manusia dengan manusia atau disebut pula sebagai ajaran kemasyarakatan. Sebagai contoh setiap ajaran agama mengajarkan tolong-menolong terhadap sesama manusia.
c.       Hubungan manusia dengan makhluk lainnya atau lingkungannya.
Di setiap ajaran agama diajarkan bahwa manusia selalu menjaga keharmonisan antara makluk hidup dengan lingkungan sekitar supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya.

C.           Dasar Pembentukan Keluarga dalam Islam
Unit terkecil dari suatu masyarakat adalah keluarga, yang paling sedikit terdiri dari suami dan isteri, kemudian dari sepasang insani yang berbeda jenis ini akan lahir anak-anak yang merupakan generasi penerus bagi manusia selanjutnya.
Membentuk dan membangun mahligai keluarga merupakan perintah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. dalam beberapa firman-Nya. Agar teralisasi kesinambungan hidup dalam kehidupan dan agar manusia berjalan selaras dengan fitrahnya. Kata “keluarga”  banyak kita temukan dalam Al-Quran seperti yang terdapat dalam ayat berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang  diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim:[66]:6:)
Berkeluarga dalam Islam merupakan sunnatullah yang berlaku untuk semua makhluk (kecuali malaikat), baik manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Bahkan ditekankan dalam ajaran Islam bahwa nikah adalah sunnah Rasulullah SAW. yang harus diikuti oleh umatnya. Agar kita termasuk dalam barisan umat nya dan menjadi manusia yang memenuhi hak kemanusiaan, maka tidak ada kata lain kecuali harus mengikuti Sunnah Rasul, yaitu nikah secara syar’i.

D.           Fungsi dan Peran Agama Dalam Masyarakat
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat   dipecahakan   secara   empiris   karena   adanya   keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan   fungsinya   sehingga   masyarakat   merasa   sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
a.       Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.
b.      Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
c.       Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat. Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang dianggap baik )dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hukum Negara modern.
d.      Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan. Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan sosialisme. Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll. Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama
e.       Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.


BAB III
PENUTUP
A.                Simpulan
Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan relegi, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai pada pengalaman agamanya para tasauf.
Bukti di atas sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Kemudian, pada urutannya agama yang diyakininya merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat, di mana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial, dan individu dengan masyarakat seharusnyalah tidak bersifat antagonis.

Sumber :



Rabu, 12 November 2014

PEMUDA DAN SOSIALISASI

A. Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
1. Pengertian Pemuda
Pengertian Pemuda menurut Undang – Undang No. 40 tahun 2009 adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun; dan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

2. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

3. Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

4. Proses Sosialisasi
Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu pada tahapan pengembangan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarkat, seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi, dan Proses sosialisasi berawal dari dalam keluarga.
Melalui proses sosialisasi, individu (dalam hal ini pemuda) akan terwarnai cara berfikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya, menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah masyarakat dan lingkungan budayanya, terbentuknya kepribadian dimana kepribadian ini merupakan suatu komponen pemberi atau penyebab warna dari wujud tingkah laku sosial manusia.

5. Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.

B. PEMUDA DAN IDENTITAS
1. Pola Dasar Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
1.      Landasan IDIIL                    : Pancasila
2.      Landasan Konstitusional       : Undang-Undang Dasar 1945
3.      Landasan Strategis                : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.      Landasan Historis                 : Sumpah Pemuda Th. 1928 dan     
                                                         Proklamasi Kemerdekaan 17-8-45
5.      Landasan Normatif            : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

2. Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu:
1.  Generasi Muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.  Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat  bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

3. Masalah Generasi Muda
Berbagai permasalah generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain adalah:
1. Menurunnya Idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan generasi muda
2. Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3. Belum seimbangnya antar jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan  yang tersedia, baik formal maupun non formal.
4. Kurangnya lapangan kerja /kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran / setengan pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat lajunya perkembangan pembangunan nasional.
5. Kurangnya Gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
6. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat pedesaan.
7. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan berkeluarga.
8. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.

4. Potensi – Potensi Pada Generasi Muda
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah:
a. Idealisme dan Daya Kritis
b. Dinamika dan Kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam Kesatuan dan Persatuan
h. Patriotisme dan Nasionalisme
i. Sikap Ksatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

C. PERGURUAN dan PENDIDIKAN
1. Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

2. DASAR PERGURUAN dan PENDIDIKAN
Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Hal ini karena manusia bukan semata-mata menjadi obyek pembangunan tetapi juga merupakan subyek pembangunan. Sebagai subyek pembangunan, maka setiap orang harus terlibat secara aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek, maka hasil pembangunan tersebut harus bisa dinikmati oleh setiap orang.
Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Suatu bangsa akan berhasil dalam pembangunannya secara “self propelling” dan tumbuh menjadi bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan mutu (termasuk relevansi dengan pembangunan) dalam pendidikan penduduknya. Moderenisasi Jepang merupakan contoh prototipe dalam hubungan ini.
Dalam hal inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting. Karena berbagai alasan;
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya dimana hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan. Struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.

Sabtu, 11 Oktober 2014

ILMU SOSIAL DASAR 1

*Pengertian ISD
ilmu sosial dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah –masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh wargaIndonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social. pengetahuan yg menelaah masalah2 sosial, khususnyamasalah – masalah yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori – teori yg berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu –ilmu sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah).

*Tujuan ISD
ISD membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri –ciri kepribadian yg diharapkan dari sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dlm menghadapi manusia lain, serta sikap dan tingkah laku manusia – manusia lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal
balik. ISD juga merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep2 yg dikembangkan untuk melengkapi gejala – gejala sosial agar daya tanggap(tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan, sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.

*Hubungan ISD dengan IPS
Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan. Adapun persamaan antara keduanya adalah : Kedua-duanya merupakan bahan studi untukkepentingan program pendidikan/pengajaran.Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri
sendiri. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial. Adapun perbedaan antara keduanya adalah : Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan. Ilmu Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan). Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepadapembentukan pengetahuan dan ketrampilanintelektual. Bahan pembelajaran ISD.

3 kelompok ilmu pengetahuan
Berdasarkan sumber ilmu filsafat yang di anggap sebagai ibu dari ilmu  maka ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Ilmu Pengetahuan Alam (natural science). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dimana pun. sedangkan dari sisi Ilmu Alamiah Dasar adalah mempelajari tentang metode – metode ilmu kealaman dalam menjelaskan gejala – gejala alam secara lebih filosofis.

Ilmu Pengetahuan Sosial (social science). ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
Pengetahuan budaya (the humanities)bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti. ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Kategori yang tergolong dalam ilmu ini seperti (Teologi, Filsafat,H ukum, Sejarah, Filologi, Bahasa, Budaya & Linguistik (Kajian bahasa), Kesusastraan, Kesenian, Psikologi). Sedangkan Ilmu Budaya Dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar kebudayaan pola yang terjadi dalah kehidupan sehari – hari dalam manusia.
 3 golongan bahan pelajaran yaitu
Nilai yang menjadikan sebuah masalah masyarakat yang dijadikan sebagai keperhatinan publik yang harus segera diselesaikan karena apa bila, kita tidak segera menyelesaikan sebuah masalah itu maka, keributan dan tercemarlah masalah itu ke wilayah masyarakat yang belum pernah menghadapi masalah seperti itu maka sudah rusaknya lingkungan tersebut.
Menangani sebuah permasalahan yang timbul akibat disengajakan atau tidak disengajakan, dikarenakan kita harus bisa mempelajari masalah tersebut agar tidak timbul masalah yang sama dan mempunyai dampak efek yang berbeda dari setiap masalah yang timbul
 Sesuatu yang keterkaitannya dengan masalah yang berhubungan dengan yang satu dengan yang lainnya, merupakan obyek yang tidak mudah dalam mencari sumber masalahnya apa bila semuanya ikut keterkaitan dalam masalahnya

Kamis, 08 Mei 2014

Tugas SoftSkill (KEADILAN)

Keadilan
Pengertian keadilan menurut kesimpulan saya yang diambil dari berbagai pengertian keadilan  oleh para pakar. Keadilan adalah memberikan sesuatu kepada siapapun sesuainya dengan hak-haknya yang harus diperoleh tanpa diminta, seimbang/tidak berat sebelah ataupun tidak memihak kepada salah satu pihak, mengerti akan perbedaan hak dan kewajiban, benar dan salah.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Butir-butir wujud implementasi sila kelima dalam perbuatan dan sikap adalah sebagai berikut:
a.    mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 
b.    Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.  Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d.    Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g.    Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h.    Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j.    Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k.    Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.

Kasus Keadilan di Indonesia
Hanya dengan Harga Rp. 2000,- untuk sebuah Keadilan
Seseorang yang sedang mencari keadilan di Indonesia ini, misalnya saja karena tersangkut kasus hukum pidana, terutama kasus kecelakaan lalu lintas, dan menurut KUHP diancam masuk bui dalam jangka yang cukup lama, sepertinya tidak perlu khawatir lagi dengan vonis hakim di pengadilan yang akan menetapkan hukuman sesuai dengan KUHP. Cukup dengan uang dua ribu rupiah  plus hukuman percobaan yang dalam kenyataannya tidak dibui sama sekali, maka bebaslah sudah.
Tidak percaya?
Buktinya Rasyid Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu. Mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak mobil Daihatsu Luxio yang ada di depannya.
Lima penumpang Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, Harun (60) dan Raihan (1,5). Sedangkan tiga orang lainnya terluka.
Dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rasyid divonis hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah saja.
Terlepas disengaja atau tidak, menewaskan dua jiwa sekaligus ternyata hanya divonis 6 bulan hukuman percobaan  dengan hukuman pidana 5 bulan saja.
Untuk  Andhika Pradipta, terdakwa kasus kecelakaanGrand Livina di Jalan ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang juga menewaskan dua orang, tidak perlu khawatir, sepertinya vonis yang dijatuhkan pada Rasyid akan menjadi sinyal kalau vonis Andhika pun sudah tentu akan sama. Tokh kasusnya hampir sama pula.
Tapi anak siapa sih Andhika ? Kalau anak menteri seperti Rasyid, kita percaya hakim pasti 
akan memvonis seperti yang dijatuhkan pada Rasyid Rajasa. Tapi kalau hanya anak rakyat biasa, apa 2 milyar akan cukup untuk membayar perkaranya?
Entahlah. Tapi jangan sebut Indonesia kalau masalah hukum dalam kasus yang sama saja bisa berbeda-beda hukumannya. Tergantung siapa yang jadi terdakwanya.
Hebat Bukan?! 
Sumber :




Jumat, 18 April 2014

PUISI

***SUMPAH SANG WAKIL RAKYAT***
berucap dibawah kitab suci
saat itulah kau memulai
dimana awal mula
sebuah perkataan menjadi kenyataan
    jutaan pasang mata
    tertuju pada dirimu
    jutaan pasang telinga
    meresapi perkataan sumpahmu
kami orang kecil
hanya bisa menaruh nasib
kepada para wakil
untuk merubah nasib
    akankah engkau berpihak
    pada kami yang buta hukum
    atau merebut hak-hak
    orang kecil yang buta hukum
tak ada yang kami percaya
selain engkau para wakil
yang bersumpah untuk rakyat
demi kesejahteraan negeri






(zeni ferdiansyah, 2014)