Minggu, 11 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Landasan Yuridis (Hukum)
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1.      Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.      Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Mendukung persatuan bangsa
4.      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5.      Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat.
Melalui Pendidikan kewarganegaraan Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan ini juga tercantum dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Ri No. 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah :
1.         Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi kewarganegaraan
2.         Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi
3.         Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyrakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.         Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilauah tertentu di muka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

1.      Hak-hak setiap warga Negara :
a.         Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
b.        Setiap orang memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapatnya
c.         Mendapat perlindungan dari Negara
d.        Berhak atas pekerjaan dan penghisupan yang layak
e.         Mendapatkan pendidikan dan pengajaran

2.      Kewajiban setiap warga negara adalah:
  1. Wajib membayar pajak
  2. Wajib ikut serta dalam membela negara
  3. Tunduk dan patuh kepada segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah/Negara
  4. Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  5. Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa